Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak boleh bertentangan dengan hukum positif (ius constitutum) yang berlaku. Konsep negara hukum adalah suatu system kenegaraan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu konstitusi, di mana semua orang dalam Negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tunduk pada hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama dan diperlakukan sama dan setiap orang yang berbeda diperlakukan berbeda dengan dasar pembedaan yang rasional, tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah dan kepercayaan, dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan suatu prinsip distribusi kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak rakyat, karenanya kepada rakyat diberikan peran sesuai kemampuan dan peranannya secara demokratis.
Suatu Negara hukum identik dengan konsep Negara kesejahteraan dan Negara kesejahteraan hanya dapat dicapai dengan penegakan supremasi hukum dan pembangunan berkesinambungan yang dilakukan oleh pemerintah. Makna pembangunan adalah seperangkat usaha manusia untuk mengarahkan perubahan social dan kebudayaan sesuai dengan tujuan dari kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu mencapai pertumbuhan peradaban kehidupan social dan kebudayaan atas dasar target-target yang telah diterapkan. Peter L. Berger mengemukakan pendapatnya bahwa pada dasarnya pembangunan adalah persoalan yang dihadapi oleh umat manusia sekarang ini. Suatu realitas yang senyatanya ada, tidak ada kehidupan suatu bangsa yang sama sekali tidak menghadapi persoalan apa pun, seperti masalah: kelaparan, penyakit, tingginya angka kematian, kebodohan, keterbelakangan, kebutuhan tempat tinggal, dan minimnya jumlah ketersediaan lapangan pekerjaan. Dengan demikian pembangunan adalah persoalan bagi para pembuat kebijakan umum (public policy) yang dalam kapasitas ini adalah pemerintah.
Dalam menghadapi persoalan tersebut pemerintah haruslah membuat serangkaian kebijakan yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, yakni melalui kebijakan pembangunan. Salah satu kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah kebijakan pembangunan di bidang ekonomi yang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan di bidang ekonomi hanya memiliki satu tujuan yaitu; mencapai kehidupan bangsa yang sejahtera. Kesejahteraan bangsa tidak hanya dapat diukur dari tingginya pendapatan masyarakat dan pendapatan negara, sebab tingginya pendapatan masyarakat ini masih harus diukur dari volume pemerataan akan hasil-hasil pembangunan ekonomi bagi seluruh masyarakat secara berkeadilan. Untuk mengatasi rendahnya pendapatan masyarakat, pemerintah harus memprioritaskan pada usaha ekonomi rakyat atau perekonomian rakyat dengan memberikan dana pinjaman kepada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta pembinaannya dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang telah mencapai usia produktif.
Salah satu upaya pemerintah dalam pembangunan di bidang ekonomi adalah dengan menyiapkan instrumen hukum yang baik berupa regulasi sektor perizinan. Perizinan merupakan instrumen kebijakan pemerintah/Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas sosial maupun ekonomi. Izin juga merupakan instrumen untuk perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan. Sebagai instrumen pengendalian perizinan memerlukan rasionalitas yang jelas dan tertuang dalam bentuk kebijakan pemerintah sebagai sebuah acuan. Tanpa rasionalitas dan desain kebijakan yang jelas, perizinan akan kehilangan maknanya sebagai instrumen untuk membela kepentingan koperasi atas tindakan yang berdasarkan atas tindakan individu.
Mengingat fungsinya yang sangat sentral dalam mencegah kegagalan pasar dari aktivitas koperasi, fungsi perizinan jelas merupakan fungsi regulasi yang harus dipegang oleh pemerintah. Pemerintah misalnya mengatur kuota barang dan jasa tertentu yang harus disuplai di pasar yang pada tingkat tertentu tidak menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan usaha koperasi. Dalam konteks inilah, suatu tindakan intervensi pemerintah dalam bentuk perizinan harus dirujukan pada fungsi pemerintahan yang utama, yakni fungsi alokatif, fungsi distributive, dan fungsi stabilisasi. Instrumen perizinan yang terlalu ketat tidak mustahil akan mendorong pada aktifitas informal dalam ekonomi, atau yang sering disebut dengan black market economy, tetapi perizinan yang terlalu longgar juga akan mendorong pada tingginya biaya social yang harus ditanggung oleh masyarakat seperti kemacetan, kerusakan lingkungan, malaise ekonomi, inflasi, dan polusi sebagai akibat dari aktivitas pasar yang tidak terkendali. Oleh karena itu, sebuah mekanisme perizinan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah/Pemerintah Daerah dan kepentingan koperasi serta kepentingan individu yang mengakselerasi kegiatan ekonomi.
Kebijakan perizinan dirancang untuk mencegah terjadinya kegagalan pasar. Bentuk perizinan haruslah disiapkan dengan sedemikian rupa sehingga pemerintah tidak harus menanggung suatu kerugian yang ditimbulkan oleh tidak terkendalinya kegiatan ekonomi masyarakat. Pengertian izin pada dasarnya mencakup suatu pengertian yang sangat kompleks yaitu berupa hal yang membolehkan seseorang atau badan hukum melakukan sesuatu hal yang menurut peraturan perundang-undangan harus memiliki izin terlebih dahulu, maka dapat diketahui dasar hukum dari izinnya tersebut. Menurut Prajudi Admosudirjo, mengatakan bahwa “izin (verguning) adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari pada suatu larangan oleh undang-undang”.
Pada umumnya izin berbunyi : “Dilarang tanpa izin memasuki areal/lokasi ini”. Selanjutnya larangan tersebut diikuti dengan rincian daripada syarat-syarat, kriteria dan sebagainya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut, disertai dengan penetapan prosedur atau petunjuk pelaksanaan kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan. Menurut Utrecht sebagaimana dikutip oleh Bachsan Mustafa : Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankan asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, maka perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (verguning)”.
Pemberian izin dapat berbentuk pendaftaran, penentuan kuota dan izin untuk melaksanakan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan. Menurut Ateng Syafrudin bahwa izin tertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh.
Menurut N.M. Spelt dan J.B.J.M ten Berge pengertian izin dalam arti luas dan sempit sebagai berikut : “Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Izin adalah pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keingingan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk.Izin dapat juga diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembebasan dari suatu larangan.Adapun pengertian perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan”. Pengertian dari izin adalah instrument yuridis yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, prosedur, dan persyaratan tertentu yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan konkret. Pada dasarnya izin merupakan keputusan pejabat atau badan Tata Usaha Negara yang berwenang.
Menurut konsep Negara Hukum, kewenangan pemerintah tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum. Setiap tindakan hukum pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu wujud ketetapan ini adalah izin. Berdasarkan jenis-jenis ketetapan, izin termasuk sebagai ketetapan yang bersifat konstitutif yakni ketetapan yang bersifat konstitutif yakni ketetapan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu.
Dengan demikian, izin merupakan instrumen Yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan peristiwa konkrit setiap ketetapan, izin dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya. Salah satu prinsip dalam negara hukum modern adalah wetmatigheidvan bestuur atau pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan hukum pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembuatan dan penerbitan ketetapan izin merupakan tindakan hukum pemerintah. Sebagai tindakan hukum maka harus ada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada azas legalitas. Adapun mengenai tujuan perizinan yang secara umum dapat disebutkan sebagai berikut yang dikutip yaitu :
Informasi dan konsultasi
Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan
Gg. Pertama No.10, Sunggal, Kec. Medan Sunggal
Kota Medan, Sumatera Utara 20127, Indonesia
Info kantor notaris dan PPAT terbaik di Medan SHANDI IZHANDRI SH M.Kn Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak bo
215 Kali
Info Kantor Notaris Amanah di Medan SHANDI IZHANDRI SH M.Kn Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak bo
219 Kali
Lokasi kantor Notaris dan PPAT Terbaik di Medan SHANDI IZHANDRI SH M.Kn Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak bo
178 Kali
Info kantor Notaris dan PPAT Profesional di Medan SHANDI IZHANDRI SH M.Kn Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak bo
212 Kali
Jasa Notaris dan PPAT Amanah di Medan SHANDI IZHANDRI SH M.Kn Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak bo
172 Kali
Layanan notaris dan PPAT Terbaik di Medan SHANDI IZHANDRI SH M.Kn Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak bo
206 Kali
Tarif Jasa Notaris dan PPAT Terbaik di Medan SHANDI IZHANDRI SH M.Kn Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak bo
178 Kali
Cari Jasa Notaris dan PPAT Terpercaya di Medan SHANDI IZHANDRI SH M.Kn Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak bo
155 Kali
Info kantor notaris dan PPAT Terpercaya di Medan SHANDI IZHANDRI SH M.Kn Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak bo
253 Kali
Jasa Notaris dan PPAT Terbaik di Medan SHANDI IZHANDRI SH M.Kn Kantor Notaris dan Kantor PPAT Terbaik di Medan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang berlandaskan hukum. Konsep ini dituangkan kedalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah setiap tindakan baik itu tindakan warga Negara, maupun tindakan penyelenggara negara (pemerintah) haruslah didasari oleh hukum dan tidak bo
235 Kali