Hingga saat ini, tak sedikit pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara mendaftarkan merek dagang. Permohonan registrasi merek bisa di lakukan secara elektronik dan non-elektronik.
Dalam era digitalisasi ini, per 17 Agustus 2019 semua permohonan yang terkait dengan cara mendaftar hki online cukup di lakukan secara elektronik (online) melalui web resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tetapi pada praktiknya, dalam tata cara registrasi merek dagang banyak hal-hal teknis maupun substantif terkait tata tertib yang susah untuk dipahami oleh orang biasa. Mulai dari tarif, cek merek, penyelidikan merek, pemilihan kelas, alasan tak bisa di daftar dan di tolaknya merek, dan lain-lain.

Untuk klasifikasi Lazim: Rp. 1.800.000 (per kelas)
Untuk klasifikasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp. 500.000 (per kelas)
*Khusus untuk Pemohon UMK wajib menyertakan surat saran UMK binaan dan surat pernyataan UMK bermaterai.
Sesudah itu bisa mengisi semua data isian pada formulir permohonan registrasi merek online dan mempersiapkan berkas yang menjadi prasyarat untuk mendaftarkan merek, sebagai berikut:
Etiket/Label Merek
Petunjuk Tangan Pemohon
Surat Saran UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Orisinil) – Khusus untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Khusus untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Tahapan Registrasi Merek
Sesudah pemohon mendaftarkan merek, tak seketika secara otomatis merek akan di terima oleh DJKI. Terdapat beberapa tingkatan dalam pelaksanaan registrasi merek. Saat ini untuk memutuskan, apakah merek bisa di terima atau di tolak.
1. Pemeriksaan Formalitas
Pemeriksaan formalitas di lakukan paling lama dalam 30 Hari kepada pihak yang mengajukan permohonan. Terdapat prasyarat minimum yang perlu di penuhi untuk menerima tanggal penerimaan, antara lain: (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG)).
formulir Permohonan yang sudah di isi lengkap;
label Merek; dan
bukti pembayaran tarif.
Sesudah pelaksanaan ini selesai, hasilnya akan di publikasikan dan memasuki Masa Pengumuman.
2. Masa Pengumuman
Permohonan Merek akan di umumkan oleh pihak DJKI dalam Berita Sah Merek yang berlangsung selama 2 Bulan.
Selama masa hal yang demikian merek bisa menerima respons dari pihak lain, yaitu mengajukan oposisi atau keberatan. Tetapi, seandainya tak ada keberatan maka permohonan merek akan berlanjut dan memasuki tahap Pemeriksaan Substantif
3. Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif akan memutuskan apakah merek bisa di terima atau memperoleh usul penolakan. Tahap ini memakan waktu yang cukup lama dengan estimasi sekitar 90-180 Hari.
4. Teregistrasi
Kalau permohonan merek sudah di setujui untuk di terima maka status merek akan berubah menjadi “Di daftar” dan pihak DJKI akan menerbitkan akta merek sesuai ketentuan Pasal 24 UU MIG.
5. Sertifikat Merek
Sesudah akta merek di terbitkan merek teregistrasi akan memperoleh perlindungan tata tertib untuk bentang waktu 10 Tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Dari penjelasan tentang tingkatan registrasi merek di atas timbul pertanyaan hakekatnya berapa lama pelaksanaan registrasi merek? Jawabannya tentatif, tapi bisa di estimasi sekitar 9-12 bulan bisa lebih lama maupun lebih pesat tergantung pemeriksaan dari pihak DJKI.
Permohonan registrasi merek bisa di lakukan oleh pemohon sendiri maupun dengan kuasa. Kuasa sebagaimana di maksud yaitu Konsultan KI (Pasal 1 butir 13 dan 14 UU MIG). Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendaftarkan mereknya dengan bantuan biro jasa registrasi merek.
Berikut beberapa cara mendaftarkan merek dagang.
Registrasi merek bisa di lakukan oleh pemohon secara seketika dengan melalui tingkatan-tingkatan di atas mulai dari membayar PNBP hingga memenuhi semua dokumen yang di persyaratkan.
Tetapi seandainya mendaftarkan sendiri, banyak risiko yang akan timbul karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman di bidang merek. Banyak pelaku usaha yang mendaftar sendiri lalu di tengah jalan mereknya memperoleh penolakan, hal ini terjadi karena tak tahu tata tertib tata tertib dan minim pengalaman. Cukup melelahkan saat sudah keluar tarif dan waktu lalu rupanya hasilnya di tolak.
Kau di maksud Konsultan KI yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, baik merek, hak cipta, paten, maupun desain industri. Konsultan KI teregistrasi secara resmi di DJKI. Kalau bisa cek daftar Konsultan KI di web resmi DJKI.
Kalau mendaftar dengan Konsultan KI nantinya kau perlu melengkapi data kuasa dan menyertakan surat kuasa untuk dikuasakan pada Konsultan KI. Tentunya tarif yang di keluarkan akan lebih mahal ketimbang daftar mandiri maupun menerapkan jasa registrasi merek.
3. Jasa Registrasi Merek
Jasa registrasi merek ini mirip dengan Konsultan KI, karena sama-sama orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, terutamanya merek. Bedanya konsultan jasa registrasi merek tak teregistrasi secara resmi di DJKI.
Kalau menerapkan jasa registrasi merek kau akan di tolong mendaftarkan merek hingga tuntas mulai dari cek merek, penyelidikan, hingga daftar dan monitoring merekmu (pasca daftar). Biaya yang di keluarkan relatif lebih murah di bandingkan mendaftar dengan Konsultan KI.
Menerapkan Daftar Registrasi Jasa Registrasi Merek
Berikut beberapa hal yang perlu di pertimbangkan saat memilih jasa registrasi merek di Indonesia.
Dengan menerapkan jasa registrasi merek kau akan di tolong untuk cek dan penyelidikan merek secara komprehensif dengan bantuan ahli yang berpengalaman di bidang merek. Penting untuk menjalankan pengecekan terutamanya dahulu agar mengurangi risiko penolakan merek.
Kau kau sudah punya merek tapi dirasa terlalu biasa dan mirip dengan merek lainnya, pihak jasa merek akan membantumu memutuskan nama dan/atau logo merek yang punya daya pembeda sehingga terhindar dari plagiarisme.
Perlu dipahami bahwa setelah mendaftarkan merek, yang memperoleh perlindungan merek yaitu kelas dan uraian ragam barang/jasa (sub-kelas) yang kita daftarkan saja. Sehingga penting untuk memilih kelas dan sub-kelas yang tepat karena akan memutuskan luasnya lingkup perlindungan merek bisnismu, baik yang sedang dikerjakan maupun agenda ekspansi di masa akan datang.
Kalau: Kalau punya bisnis produk kecantikan. Kalau saat daftar merek kelas dan sub-kelas yang kau daftarkan yaitu Serum Jerawat (Kelas 3) saja, maka produk kecantikan lainnya seperti Lipstik tak akan memperoleh perlindungan meski kau juga menjual Lipstik dengan merek yang sama.
Perlu diingat meski menerapkan jasa registrasi merek maupun Konsultan KI tetap tak ada jaminan bahwa merek yang kau daftarkan akan diterima. Tetapi, setidaknya kau bisa mengevaluasi potensi keberhasilan merekmu, sehingga bisa memutuskan langkah bisnis yang tepat.
Dalam memilih jasa registrasi merek maupun Konsultan KI, kau perlu cek terutamanya dahulu jam terbang dan tingkat keberhasilan mereka dengan memandang klien-klien yang pernah ditangani sebelumnya. Kalau kau butuh bantuan dalam registrasi merek dan mau layanan yang bisa beres hanya dalam 1 hari maka Jasamerek.com yaitu opsi yang tepat.
Jasa Pendaftaran Merek Usaha Dagang Online - JasaMerek.com Hingga saat ini, tak sedikit pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara mendaftarkan merek dagang. Permohonan registrasi merek bisa di lakukan secara elektronik dan non-elektronik. Dalam era digitalisasi ini, per 17 Agustus 2019 semua permohonan yang terkait dengan cara mendaftar hki online cukup di lakukan secara elektronik (online) melalui web resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tetapi pada praktiknya, dalam tata cara registrasi merek dagang banyak hal-hal teknis maupun substantif terkait tata tertib yang susah untuk dipahami oleh ora
319 Kali
Inovasi Edukatif: Ngajuku Karya Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya Untuk Belajar Bahasa Dayak Ngaju Muafi Fathi Rizki, seorang mahasiswa Teknologi Pendidikan dari Universitas Negeri Surabaya, telah berhasil mengembangkan sebuah inovasi pendidikan yang untuk di SDN Kantan Muara 5, Desa Kantan Atas, Kalimantan Tengah. Produk inovatif ini berupa pengembangan E-Learning Bahasa Dayak Ngaju, diluncurkan untuk mengatasi permasalahan pembelajaran yang dihadapi oleh siswa di daerah tersebut. Desa Kantan Atas yang terletak di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini, yang mayoritas penduduknya merupakan masyarakat transmigran sejak tahun 1982, secara tradisional menggunakan bahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari. Ha
105 Kali